• Pencegahan Kasus Pemerkosaan

    Assalamu’alaikum Warrahmatullah. Sahabat Fillah, belakangan ini, kasus pemerkosaan menyita perhatian pemerintah Indonesia. Kasus tersebut bermunculan dengan tak sedikit korban merupakan anak-anak di bawah umur. Jelas, hukum penjara tak lagi membuat nyali mereka ciut.

    ABCnewspoint.com mencatat 10 negara dengan kasus pemerkosaan tertinggi pada 2015, di antaranya Swedia, Bermuda, Suriname, Costa Rica, Nikaragua, dan sederet negara di Afrika walau masih diragukan keabsahannya. Alhamdu lillah Indonesia tak termasuk tapi sangat mengkhawatirkan.

    Berikut ini data-data terkait pemerkosaan, yang layak kita waspadai:
    1. 1/3 Pemerkosa Melakukannya Dalam Keadaan Mabuk.
    2. 2/3 Pemerkosaan Dilakukan Malam Hari.
    3. 67% Pemerkosaan Dilakukan Oleh Seseorang yang Mengenal Korban.
    4. 15 dari 16 pemerkosa bahkan tak pernah masuk penjara 1 hari pun (mungkin kerana korban malu melapor, atau faktor lainnya).
    5. 44% korban pemerkosaan di bawah usia 18 tahun.
    6. 31 tahun adalah rata-rata pelaku pemerkosaan.
    7. 11% pemerkosa yang menggunakan senjata untuk mengancam.
    Terus, apa respons yang perlu dilakukan terkait ini? Jawabnya adalah Agama,Kenapa?

    Kerana itulah agama menganjurkan wanita untuk lebih banyak di rumah. Kalaupun keluar rumah, jangan malam-malam dan didampingi anggota keluarga. Kerana itulah wanita dianjurkan menjaga penampilan dan pria dianjurkan menjaga pandangan. Berimbang.

    Kerana itulah agama melarang minuman keras, kerana menjadi akar berbagai kejahatan, termasuk pemerkosaan.

    Semoga pihak yang berwenang bisa memberi hukuman yang sangat keras pada pelaku pemerkosaan, demi memberi efek jera kepada pelaku dan efek mencegah kepada khalayak.

    Semoga bermanfaat, Wassalamu’alaikum Warrahmatullah

    Vian Atzu



  • 0 komentar:

    Posting Komentar