Assalamu’alaikum
warrahmatullah, sahabat fillah tulisan Benarkah Syi’ah Itu Islam? #Part3
mengenai hal Nikah Mut’ah.
Ada
sedikitnya 6 perbedaan prinsip antara nikah mut’ah dan nikah sunni ( sunnah
/syar’I )
Nikah Mut’ah | Nikah Sunni |
---|---|
Dibatasi oleh Waktu | Tak Dibatasi Oleh Waktu |
Berakhir
dengan batasnya waktu yang ditentukan dalam akad dan fasakh | Berakhir dengan talak atau meninggal dunia |
Tak saling mewarisi antar suami dan istri | Saling mewarisi anatra keduanya |
Tak dibatasi jumlah istri | Dibatasi dengan jumlah istri hingga maksimal 4 orang ( jika bisa berbuat adil ) |
Dapat dilaksanakan tanpa wali dan saksi | Harus dilaksankan dengan wal dan saksi |
Tak mewajibkan suami mmberikan nafkah kepada istri | Mewajibkan suami memberikan nafkah kepada isteri |
Dalam
ajaran Islam, maksud utama dari pernikahan itu selain sebagai ibadah adalah
untuk membangun ikatan keluarga yang langgeng (mitsaqun ghalidzha) yang
dipenuhi dengan sinar kedamaian (sakinah), saling cinta (mawaddah), dan saling
kasih sayang (rahmah). Dengan begitu, ikatan pernikahan yang tidak ditujukan
untuk membangun rumah tangga secara langsung, tidaklah sesuai dengan tujuan
agama islam.
Disamping itu jika kita tengok sejarah awal Islam, dimana ketika itu masyarakat
jahiliyah tidaak memberikan kepada wanita hak-haknya sebagaimana mestinya kerana
wanita ketika itu lebih dianggap sebagai barang yang bisa ditukar seenaknya,
dapat diketahui betapa ajaran Islam menginginkan agar para wanita dapat
diberikan hak-haknya sebagaimana mestinya.
Oleh
kerananya dengan syari'at nikah menurut Islam ini, ajaran Islam ingin
melindungi para wanita untuk mendapatkan hak-haknya. Para wanita selain harus menjalankan
kewajiban sebagai seorang istri, juga mempunyai hak untuk diperlakukan secara
baik (mu'asyarah bilma'ruf), dan ketika suami meninggal ia juga dapat bagian
dari harta warisan.
Demikian tujuan nikah menurut ajaran Islam. Sedangkan nikah mut'ah adalah nikah
kontrak dalam jangka waktu tertentu, sehingga apabila waktunya telah habis maka
dengan sendirinya nikah tersebut bubar tanpa adanya talak.
Dengan
begitu, tujuan nikah mut'ah ini tak sesuai dengan tujuan nikah untuk ajaran
Islam sebagaimana disebutkan di atas. Dan dalam nikah mut'ah ini pihak wanita
teramat sangat dirugikan. Oleh karenanya nikah mut'ah ini dilarang oleh Islam.
Dalil
haramnya nikah mut’ah
Sahabat
fillah, haramnya nikah mut’ah berlandaskan dalil-dalil hadisit juga ijma dari
para ulama 4 madzhab. Dalil hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam
kitabnya Shahih Muslim
Sabrah Bin Ma’bad Al-Juhaini, ia berkata : kami bersama Rasulullah saw dalam suatu perjalanan haji. Pada suatu saat kami berjalan bersama saudara sepupu kai dan bertemu dengan seorang wanita. Jiwa muda kami megagumi wanita tersebut, sementara idia mengagumi selimut (selendang ) yang dipakai oleh saudaraku itu. Kemudian wanita tadi berkata “ ada selimut seperti selimut”. Akhirnya aku menikahiya dan tidur besamanya satu malam. Kekesokan harinya aku pergi kemasjidil haram dan tiba-tiba aku melihat Rasulullah saw sedang berpidato diantara pintu ka’bah dan Hijr Ismail. Beliau bersabda “ wahai sekalian manusia, aku pernah mengizinkan kepada kalian untuk melakukan Nikah Mut’ah. Maka sekarang siapa sahaja yang memiliki istri dengan cara nikah mut’ah, harusnya ia menceraikan-nya, dan segala sesuatu yang telah kalian berikan kepadanya, janganlah kalian ambil lagi. Kerana Allah tlah mengharam nikah Mut’ah sampai Hari Kiamat ( Shahih Muslim II/1024 )
Sedangkan pendapat
yang mengharamkanya dasar hukumnya sangat kuat, sebab dilandaskan di atas hadis
shahih yang artinya :
"Diriwayatkan bahwa sahabat Ali r.a. berkata," Rasulullah saw. melarang nikah mut'ah ketika perang khaibar. " Hadis ini dianggap shahih oleh Imam Bukhari dan Muslim.
Hadis lain menyatakan :
" Diriwayatkan bahwa sahabat Salamah bin al-Akwa' berkata, "Rasulullah saw. memperbolehkan nikah mut'ah selama tiga hari pada tahun Ausath (ketika ditundukannya Makkah, fathu Makkah) kemudian (setelah itu) melarangnya. " (HR. Muslim)
Dihadis lain disebutkan :
" Diriwayatkan dari Rabi' bin Sabrah r.a. sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda, " Wahai sekalian manusia, sesungguhnya aku pernah mengijinkan nikah mut'ah, dan sesungguhnya Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat, oleh karenanya barangsiapa yang masih mempunyai ikatan mut'ah maka segera lepaskanlah, dan jangan kalian ambil apa yang telah kalian berikan kepada wanita yang kalian mut,ah. " (HR. Abu Dawud, Muslim, an-Nasai, Ahmad, dan Ibnu Hibban)
Ijma
Para Ulama 4 Madzhab
Berdasarkan
hadits-hadist tersebut, para Ulama berpendapat sebagai berikut :
1.Madzhab Imam Hanafi
Imam
Syamsuddin Al-Sarkhasi, dalam kitabnya Al-Mabsuth ( V/152 ) mengatakan :
“
Nikah Mut’ah bathil menurut Madzhab Kami
“
Iman
Ala Al Din Al Kasani dalam kitabnya Bada’I Al-Sana’I fi Tartib Al- Syara’I
(II/272 ) mengatakan :
“Tak
boleh nikah yang bersifat sementara, yaitu Nikah Mut’ah “
2. Madzhab Imam Maliki.
Imam
Ibnu Rasyd dalam kitabnya Bidayatl Mujthid wa Nihayah Al- Muqtashid (IV/325
-334 ) mengatakan :
“ Hadist-hadist yang mengharamkan Nikah Mut’ah menapai peringkat Mutawatir “
Imam
Malik bin Anas dalam kitabnya Al-Mudawnaha Al-Kubra ( II/130 ) mengatakan
"Menikahi wanita yang dibatasi wktu , nikahnya bathil “
3. Madzhab Imam Syafi’I
Imam
Syafi’I dalam kitabnya Al-Umm (V/85 ) mengatakan :
“ Nikah mut’ah yang dilarang itu semua nikah yang dibatasi dngan waktu, baik dalam jangka pendek maupn jangka oanjang. Seperti ucapan seorang lelaki kepada seorang perempuan, aku nikahi kamu selama sat hari, sepulh hari ata satu bulan “
Imam Nawawi dalam kitabnya AlMajmu ( XVII /
356, mengatakan :
“ Nikah Mut’ah itu tak dibolehkan, kerana pernikahan itu pada dasarnya adalah suatu akd yang bersifat mutlaq, maka tak syah apabila dibatasi oleh waktu “
4. Madzhab Imam Hambali
Imam
Ibnu Qudamah dalam kitabnya Al-Mughni (X/46) mengatakan :
“Nikah Mut’ah ini adalah nikah yang Bathil “
Ibnu
Qudamah juga menukil Imam Ahmad bin Hambal yang menegaskan bahawa Nikah Mut’ah
adalah Haram. Dan masih banyak lagi kesesatan dan penyimpangan Syi’ah.
Sahabat
fillah, waspadalah terhadap ajakan para propoganda Syi’ah yang biasanya mereka
berkedok dengan nama “ Wajib Mengikuti Madzhab Ahlul Bait “, sementara pada
hakikatnya Ahlul Bait terlepas dari diri mereka. Semoga Allah membimbing kita
kejalan yang lurus berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah sesuai dengan pemahaman Salafus Shalih.
Aamiin
Semoga
bermamfaat, Wassalamu’alaikum Warrahmatullah
Vian
Atzu
vian-atzu.blogspot.com
0 komentar:
Posting Komentar