• Benarkah Syi’ah Itu Islam? #Part3 : Nikah Mut’ah, Dalil Dan Pendapat Ulama 4 Madzhab

    Assalamu’alaikum warrahmatullah, sahabat fillah tulisan Benarkah Syi’ah Itu Islam? #Part3 mengenai hal Nikah Mut’ah.

    Sahabat fillah, nikah mut’ah ialah perkawinan antara seorang lelaki dan wanita denag maskawin tertentu untuk jangka waktu terbatas yang berakhir habisnya masa tersebut, dimana suami tak berewajiban memberikan nafkah dan tempat tinggal kepada istri, serta tak menimbulkan pewarisan antar kedanya.
    Ada sedikitnya 6 perbedaan prinsip antara nikah mut’ah dan nikah sunni ( sunnah /syar’I )


    Nikah Mut’ahNikah Sunni
    Dibatasi oleh WaktuTak Dibatasi Oleh Waktu
    Berakhir dengan batasnya waktu yang 
    ditentukan dalam akad dan fasakh
    Berakhir dengan talak atau meninggal dunia
    Tak saling mewarisi antar suami dan istriSaling mewarisi anatra keduanya
    Tak dibatasi jumlah istriDibatasi dengan jumlah istri hingga maksimal 4 orang ( jika bisa berbuat adil )
    Dapat dilaksanakan tanpa wali dan saksiHarus dilaksankan dengan wal dan saksi
    Tak mewajibkan suami mmberikan nafkah kepada istriMewajibkan suami memberikan nafkah kepada isteri

    Dalam ajaran Islam, maksud utama dari pernikahan itu selain sebagai ibadah adalah untuk membangun ikatan keluarga yang langgeng (mitsaqun ghalidzha) yang dipenuhi dengan sinar kedamaian (sakinah), saling cinta (mawaddah), dan saling kasih sayang (rahmah). Dengan begitu, ikatan pernikahan yang tidak ditujukan untuk membangun rumah tangga secara langsung, tidaklah sesuai dengan tujuan agama islam.

    Disamping itu jika kita tengok sejarah awal Islam, dimana ketika itu masyarakat jahiliyah tidaak memberikan kepada wanita hak-haknya sebagaimana mestinya kerana wanita ketika itu lebih dianggap sebagai barang yang bisa ditukar seenaknya, dapat diketahui betapa ajaran Islam menginginkan agar para wanita dapat diberikan hak-haknya sebagaimana mestinya.

    Oleh kerananya dengan syari'at nikah menurut Islam ini, ajaran Islam ingin melindungi para wanita untuk mendapatkan hak-haknya. Para wanita selain harus menjalankan kewajiban sebagai seorang istri, juga mempunyai hak untuk diperlakukan secara baik (mu'asyarah bilma'ruf), dan ketika suami meninggal ia juga dapat bagian dari harta warisan.

    Demikian tujuan nikah menurut ajaran Islam. Sedangkan nikah mut'ah adalah nikah kontrak dalam jangka waktu tertentu, sehingga apabila waktunya telah habis maka dengan sendirinya nikah tersebut bubar tanpa adanya talak.

    Dengan begitu, tujuan nikah mut'ah ini tak sesuai dengan tujuan nikah untuk ajaran Islam sebagaimana disebutkan di atas. Dan dalam nikah mut'ah ini pihak wanita teramat sangat dirugikan. Oleh karenanya nikah mut'ah ini dilarang oleh Islam.

    Dalil haramnya nikah mut’ah
    Sahabat fillah, haramnya nikah mut’ah berlandaskan dalil-dalil hadisit juga ijma dari para ulama 4 madzhab. Dalil hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitabnya Shahih Muslim

    Sabrah Bin Ma’bad Al-Juhaini, ia berkata : kami bersama Rasulullah saw dalam suatu perjalanan haji. Pada suatu saat kami berjalan bersama saudara sepupu kai dan bertemu dengan seorang wanita. Jiwa muda kami megagumi wanita tersebut, sementara idia mengagumi selimut (selendang ) yang dipakai oleh saudaraku itu. Kemudian wanita tadi berkata “ ada selimut seperti selimut”. Akhirnya aku menikahiya dan tidur besamanya satu malam. Kekesokan harinya aku pergi kemasjidil haram dan tiba-tiba aku melihat Rasulullah saw sedang berpidato diantara pintu ka’bah dan Hijr Ismail. Beliau bersabda “ wahai sekalian manusia, aku pernah mengizinkan kepada kalian untuk melakukan Nikah Mut’ah. Maka sekarang siapa sahaja yang memiliki istri dengan cara nikah mut’ah, harusnya ia menceraikan-nya, dan segala sesuatu yang telah kalian berikan kepadanya, janganlah kalian ambil lagi. Kerana Allah tlah mengharam nikah Mut’ah sampai Hari Kiamat ( Shahih Muslim II/1024 )

    Sedangkan pendapat yang mengharamkanya dasar hukumnya sangat kuat, sebab dilandaskan di atas hadis shahih yang artinya : 
    "Diriwayatkan bahwa sahabat Ali r.a. berkata," Rasulullah saw. melarang nikah mut'ah ketika perang khaibar. " Hadis ini dianggap shahih oleh Imam Bukhari dan Muslim.



    Hadis lain menyatakan : 
    " Diriwayatkan bahwa sahabat Salamah bin al-Akwa' berkata, "Rasulullah saw. memperbolehkan nikah mut'ah selama tiga hari pada tahun Ausath (ketika ditundukannya Makkah, fathu Makkah) kemudian (setelah itu) melarangnya. " (HR. Muslim)



    Dihadis lain disebutkan :

    " Diriwayatkan dari Rabi' bin Sabrah r.a. sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda, " Wahai sekalian manusia, sesungguhnya aku pernah mengijinkan nikah mut'ah, dan sesungguhnya Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat, oleh karenanya barangsiapa yang masih mempunyai ikatan mut'ah maka segera lepaskanlah, dan jangan kalian ambil apa yang telah kalian berikan kepada wanita yang kalian mut,ah. " (HR. Abu Dawud, Muslim, an-Nasai, Ahmad, dan Ibnu Hibban)

    Ijma Para Ulama 4 Madzhab
    Berdasarkan hadits-hadist tersebut, para Ulama berpendapat sebagai berikut :

    1.Madzhab Imam Hanafi
    Imam Syamsuddin Al-Sarkhasi, dalam kitabnya Al-Mabsuth ( V/152 ) mengatakan :
    “ Nikah Mut’ah  bathil menurut Madzhab Kami “

    Iman Ala Al Din Al Kasani dalam kitabnya Bada’I Al-Sana’I fi Tartib Al- Syara’I (II/272 ) mengatakan :
    “Tak boleh nikah yang bersifat sementara, yaitu Nikah Mut’ah “

    2. Madzhab Imam Maliki.
    Imam Ibnu Rasyd dalam kitabnya Bidayatl Mujthid wa Nihayah Al- Muqtashid (IV/325 -334 ) mengatakan :
    “ Hadist-hadist yang mengharamkan Nikah Mut’ah menapai peringkat Mutawatir “

    Imam Malik bin Anas dalam kitabnya Al-Mudawnaha Al-Kubra ( II/130 ) mengatakan
    "Menikahi wanita yang dibatasi wktu , nikahnya bathil “

    3. Madzhab Imam Syafi’I
    Imam Syafi’I dalam kitabnya Al-Umm (V/85 ) mengatakan :
    “ Nikah mut’ah yang dilarang itu semua nikah yang dibatasi dngan waktu, baik dalam jangka pendek maupn jangka oanjang. Seperti ucapan seorang lelaki kepada seorang perempuan, aku nikahi kamu selama sat hari, sepulh hari ata satu bulan “

     Imam Nawawi dalam kitabnya AlMajmu ( XVII / 356, mengatakan :
    “ Nikah Mut’ah itu tak dibolehkan, kerana pernikahan itu pada dasarnya adalah suatu akd yang bersifat mutlaq, maka tak syah apabila dibatasi oleh waktu “

    4. Madzhab Imam Hambali
    Imam Ibnu Qudamah dalam kitabnya Al-Mughni (X/46) mengatakan :
    “Nikah Mut’ah ini adalah nikah yang Bathil “

    Ibnu Qudamah juga menukil Imam Ahmad bin Hambal yang menegaskan bahawa Nikah Mut’ah adalah Haram. Dan masih banyak lagi kesesatan dan penyimpangan Syi’ah.

    Sahabat fillah, waspadalah terhadap ajakan para propoganda Syi’ah yang biasanya mereka berkedok dengan nama “ Wajib Mengikuti Madzhab Ahlul Bait “, sementara pada hakikatnya Ahlul Bait terlepas dari diri mereka. Semoga Allah membimbing kita kejalan yang lurus berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah  sesuai dengan pemahaman Salafus Shalih. Aamiin

    Semoga bermamfaat, Wassalamu’alaikum Warrahmatullah

    Vian Atzu
    vian-atzu.blogspot.com

  • 0 komentar:

    Posting Komentar