Assalamu’alaikum Warrahmatullah, sahabat fillah, Pacaran Adalah suatu hal
yang telah menyebar luas dikalangan masyarakat sebuah kebiasaan yang terlarang
dalam islam namun sadar tak sadar telah menjadi suatu hal yang sangat sering
kita lihat bahkan sebahagian orang menganggapnya adalah suatu hal yang
boleh-boleh saja, kebiasan tersebut adalah apa yang disebut
sebagai pacaran.
Oleh kerana itu maka kami mencoba untuk memaparkan
sedikit tinjauan islam tentang hal ini dengan harapan agar sahabat dapat
memahami bagaimana islam memandang pacaran serta kemudian dapat menjauhinya.
Pacaran yang dikenal secara umum adalah suatu jalinan hubungan cinta kasih antara dua orang yang berbeda jenis yang bukan mahrom dengan anggapan sebagai persiapan untuk saling mengenal sebelum akhirnya menikah.
Inilah mungkin definisi pacaran yang banyak tersebar
dikalangan muda-mudi. Maka atas dasar inilah kebanyakan orang menganggap
bahwa hal ini adalah suatu yang boleh-boleh saja, bahkan lebih parahnya lagi
dianggap aneh kalau menikah tanpa pacaran terlebih dahulu , Na'udzubillah .
Lalu jika demikian bagaimanakah tinjauan islam tentang hal ini? Kami akan coba
memberi pencerahan dengan sedikit penjelasna Berikut penulis coba jelaskan
sedikit bagaimana islam memandang pacaran.
Pacaran adalah suatu yang sudah jelas keharamannya dalam islam
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan seburuk-buruk jalan”. (Q.S Al Isra’ : 32).
Ayat ini adalah dalil tegas yang menunjukkan haramnya pacaran.
Larangan mendekati suatu perbuatan nilainya lebih daripada semata-mata
larangan melakukan suatu perbuatan kerana larangan mendekati suatu perbuatan
mencakup larangan seluruh hal yang dapat menjadi pembuka/jalan dan dorongan
untuk melakukan perbuatan yang dilarang.saipa sahaja yang mendekati suatu
perbuatan yang terlarang maka dikhawatirkan dia terjatuh pada suatu yang
dilarang.
Jika suatu yang haram itu telah dilarang maka jalan menuju keharaman
tersebut juga dilarang dengan melihat, menyentuhnya, sama saja apakah ketika
itu dia sengaja untuk bersenang-senang dengannya ataupun tak. Jadi sangat
jelaslah bahawa pacaran dalam islam hukumnya haram kerana pacaran
termasuk dalam perkara menuju zina yang Allah haramkan ummat nabi-Nya untuk
mendekatinya.
Jika ada yang mengatakan bahwa pacaran belumlah dapat dikatakan
sebagai perbuatan menuju zina, maka kita katakan kepadanya bukankah orang yang
paling tahu tentang perkara yang dapat mendekatkan ummatnya ke surga dan
menjauhkannya dari api neraka:
“Jagalah kemaluan kalian, tundukkanlah pandangan-pandangan kalian dan tahanlah tangan-tangan kalian”
Dalam kalimat ini terdapat perintah untuk menundukkan pandangan dan hukum
asal dari suatu perintah baik itu perintah Allah ataupun perintah Rasul
saw adalah wajib dan adanya tunututan untuk melaksanakan apa yang diperintahkan
dengan segera, Maka jelaslah bahwa pacaran adalah suatu yang diharamkan dalam
islam.
Maka hendak kemanakah lari orang yang berpendapat kalau seandainya
pacaran dibolehkan ? Apakah Rasul saw pernah mengajarkan kepada kita
cara mencari pasangan hidup dengan pacaran? Wahai pengikut hawa nafsu hendak
kemanakah lagi kalian palingkan sesuatu yang telah jelas dan gamblang ini ??!!!
Kalau seandainya yang demikian dapat mengantarkan kepada kebaikan tentulah
Rasul saw telah mengajarkannya kepada kita.
Sahabat fillah yuk kita renungkan, apakah lebih layak
orang –bukan suami istri– untuk berdekatan, berdua-duan dan
bermesra-mesraan serta merasa aman dari perbuatan menuju zina
“Semua perkara yang aku larang maka jauhilah” - HR. Bukhori dan Muslim –
Semoga tulisan yang sedikit ini dapat menjadi renungan bagi orang-orang
yang masih melakukannya dan bagi kita yang tidak mudah-mudahan Allah jaga anak
keturunan kita darinya.Aamiin
Semoga bermamfaat,, wassalamu’alaikum warrahamatullah
Vian Atzu
0 komentar:
Posting Komentar