• Pacaran Membuka Lebar Pintu Perzinahan

    Assalamu’alaikum Warrahmatullah, sahabat fillah, Pacaran Adalah suatu hal yang telah menyebar luas dikalangan masyarakat sebuah kebiasaan yang terlarang dalam islam namun sadar tak sadar telah menjadi suatu hal yang sangat sering kita lihat bahkan sebahagian orang menganggapnya adalah suatu hal yang boleh-boleh saja, kebiasan tersebut adalah apa yang disebut sebagai pacaran.


    Oleh kerana itu maka kami mencoba untuk memaparkan sedikit tinjauan islam tentang hal ini dengan harapan agar sahabat  dapat memahami bagaimana islam memandang pacaran serta kemudian dapat menjauhinya.

    Pacaran yang dikenal secara umum adalah suatu jalinan hubungan cinta kasih antara dua orang yang berbeda jenis yang bukan mahrom dengan anggapan sebagai persiapan untuk saling mengenal sebelum akhirnya menikah.

    Inilah mungkin definisi pacaran yang banyak tersebar dikalangan muda-mudi. Maka atas dasar inilah kebanyakan orang menganggap bahwa hal ini adalah suatu yang boleh-boleh saja, bahkan lebih parahnya lagi dianggap aneh kalau menikah tanpa pacaran terlebih dahulu , Na'udzubillah . Lalu jika demikian bagaimanakah tinjauan islam tentang hal ini? Kami akan coba memberi pencerahan dengan sedikit penjelasna Berikut penulis coba jelaskan sedikit bagaimana islam memandang pacaran.

    Pacaran adalah suatu yang sudah jelas keharamannya dalam islam
    “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan seburuk-buruk jalan”. (Q.S Al Isra’ : 32).

    Ayat ini adalah dalil tegas yang menunjukkan haramnya pacaran.

    Larangan mendekati suatu perbuatan nilainya lebih daripada semata-mata larangan melakukan suatu perbuatan kerana larangan mendekati suatu perbuatan mencakup larangan seluruh hal yang dapat menjadi pembuka/jalan dan dorongan untuk melakukan perbuatan yang dilarang.saipa sahaja yang mendekati suatu perbuatan yang terlarang maka dikhawatirkan dia terjatuh pada suatu yang dilarang.

    Jika suatu yang haram itu telah dilarang maka jalan menuju keharaman tersebut juga dilarang dengan melihat, menyentuhnya, sama saja apakah ketika itu dia sengaja untuk bersenang-senang dengannya ataupun tak. Jadi sangat  jelaslah bahawa pacaran dalam islam hukumnya haram kerana pacaran termasuk dalam perkara menuju zina yang Allah haramkan ummat nabi-Nya untuk mendekatinya.

    Jika ada yang mengatakan bahwa pacaran belumlah dapat dikatakan sebagai perbuatan menuju zina, maka kita katakan kepadanya bukankah orang yang paling tahu tentang perkara yang dapat mendekatkan ummatnya ke surga dan menjauhkannya dari api neraka:
    “Jagalah kemaluan kalian, tundukkanlah pandangan-pandangan kalian dan tahanlah tangan-tangan kalian”

    Dalam kalimat ini terdapat perintah untuk menundukkan pandangan dan hukum asal dari suatu perintah baik itu perintah Allah  ataupun perintah Rasul saw adalah wajib dan adanya tunututan untuk melaksanakan apa yang diperintahkan dengan segera, Maka jelaslah bahwa pacaran adalah suatu yang diharamkan dalam islam.

    Maka hendak kemanakah lari orang yang berpendapat kalau seandainya pacaran dibolehkan ? Apakah Rasul saw pernah mengajarkan kepada kita  cara mencari pasangan hidup dengan pacaran? Wahai pengikut hawa nafsu hendak kemanakah lagi kalian palingkan sesuatu yang telah jelas dan gamblang ini ??!!!

    Kalau seandainya yang demikian dapat mengantarkan kepada kebaikan tentulah Rasul saw telah mengajarkannya kepada kita.

    Sahabat fillah yuk kita renungkan, apakah lebih layak orang –bukan suami istri­­– untuk berdekatan, berdua-duan dan bermesra-mesraan serta merasa aman dari perbuatan menuju zina
    “Semua perkara yang aku larang maka jauhilah” - HR. Bukhori dan  Muslim – 
    Semoga tulisan yang sedikit ini dapat menjadi renungan bagi orang-orang yang masih melakukannya dan bagi kita yang tidak mudah-mudahan Allah jaga anak keturunan kita darinya.Aamiin

    Semoga bermamfaat,, wassalamu’alaikum warrahamatullah

    Vian Atzu



  • 0 komentar:

    Posting Komentar