• Hukum Memakai Jimat Termasuk SYIRIK

    Assalamu’alaikum Warrahmatullah. Sahabat FillahAllah adalah Dzat yang memberi mamfaat dan mudharat. Kalau Allāh menghendaki memberikan mamfaat kepada seseorang maka takan ada yang bisa mencegahnya. Demikian pula sebaliknya, ketika Allah menghendaki untuk menimpakan musibah kepada seseorang maka takan ada yang bisa menolaknya.


    Keyakinan tersebut melazimkan kita sebagai seorang Muslim untuk hanya bergantung kepada Allah semata. Dan merasa cukup dengan Allah dalam usaha mendapatkan mamfaat dan menghindari mudharat, seperti dalam mencari rejeki, mencari keselamatan, mencari kesembuhan dari penyakit dan lain-lain.

    Dan tak bergantung sekali-kali kepada benda-benda yang dikeramatkan seperti jimat, wafaq, susuk dan berbagai jenisnya

    Rasulullah saw bersabda :
    Barangsiapa yang menggantungkan tamīmah (yaitu jimat dan yang semisalnya) maka sungguh dia telah berbuat syirik - HR.  Ahmad

    Apabila meyakini bahwa barang tersebut adalah sebab (perantara) maka ini termasuk syirik kecil, kerana dia telah menjadikan sesuatu yang bukan sebab sebagai sebab. Padahal yang berhak untuk menentukan sesuatu itu sebab atau tidak adalah Dzat yang menciptakan yaitu Allah.

    Kemudian apabila dia meyakini bahawa barang tersebut dengan sendirinya memberikan mamfaat dan memberikan mudharat maka ini termasuk syirik besar, yang bisa mengeluarkan seseorang dari Islam.

    Semoga Allah memudahkan kita dan saudara-saudara kita untuk meninggalkan perbuatan syirik yang sudah tersebar ini dan menjadikan ketergantungan hati kita dan mereka hanya kepada Allah. Aamiin

    Semoga bermamfaat, Wassalamu’alaikumussalam Warrahmtullah

    Vian Atzu


  • 0 komentar:

    Posting Komentar