• Antara Kepatuhan Dan Gaya Dalam Ber-Hijab Part 2


    Assalmu’alaikum,,sahabat fillah mungkin bertanya kenaa diblog ini kebnyakan artikel yang berangkutan dengan akhwat? Kerana itulah yang banyak diperbincangkan dan khususnya dalam hal berpakaian,, kali ini saya akan share artikel tentang Hijab judul yang diangkat masih sama dengan artikel sebelumnya yaitu “ Antara Kepatuhan Dan Gaya DalamBerhijab “

    Sahabat filllah, khususnya para wanita muslimah ,sesungguhnya agama Islam memerintahkan setiap orang muslim agar mencintai saudaranya bagaikan mencintai dirinya sen- diri, kemudian menghindari mereka dari keburukan sebagaimana ia menghindarkan diri daripadanya, nasehat menasehati demi men- ta’ati kebenaran yang telah didatangkan dari Allah dan Rasul-Nya, baik itu berupa perintah maupun larangan, dengan hati rela mematuhinya.

    Di saat agama Islam tiba dan kaum Jahiliyah membenci bayi perempuan, bahkan tega buah hati sendiri dikubur hidup-hidup, tak memberikan harta warisan kepada wanita, terkadang mem- pusakai wanita bagaikan harta yang lain dengan jalan paksa.

    Maka Allah serta Rasul-Nya melarang perbuatan keji ter- sebut, menjaga dan mengangkat derajat wanita bagaikan mutiara berharga, dengan memberikan hak-haknya sebagaimana agama menghormati dan memberikan hak-haknya kepada seorang lelaki.
    Demi kesucian masyarakat serta demi keutuhan dan kehormatan seorang muslimah dari kemaksiatan dan dari kecerobohan orang jahil, maka Islam menganjurkan perkawinan dan mengharam- kan perbuatan zina. Maka demi kesucian dan keutuhan, Allah Maha Penyayang memerintahkan para muslimah agar mengenakan hijab , supaya berada di sisi Allah, dan ditempat sejauh mungkin dari perbuatan keji yang dapat menimpa pada diri kaum muslimah.

    Ukhtifillah Simak baik-baik ayat Al Qur’an ini : 
    “Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan pehiasaannya kecuali yang biasa nampak dari pandangan. Dan hen- daklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan jangan- lah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau keapda ayah mereka, atau putra-putra mereka, atau saudara- saudara mereka, atau putra-putra suami mereka, atau wanita- wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan- pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap kaum wanita), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat kaum wanita. dan janganlah mereka memukul kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung”. (Qs An Nur : 31)
    Bagaimana Hijab yang dimaksud dalam ayat diatas, setidaknya harus memenuhi syarat-syarat hijab dan jilbab  dan inilah yang syar’i dan benar Dan menutupi seluruh tubuh, sebagaimana yang difirmankan Allah, 
    “Hendaklah mereka itu mengeluarkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. (Qs Al Ahzab : 59)
    Maksud daripada berhijab dan berjilbab adalah untuk menutup tubuh wanita dari pandangan laki-laki. Jadi, bukan yang tipis, yang pendek, yang ketat, tau berkelir serupa dengan kulit, mau- pun yang bercorak dan yang bersifat mengundang penglihat an laki-laki.

    Harus yang longgar, sehingga tak menampakkan tempat- tempat yang menarik pada anggota tubuh.
    Tak diberi wangi-wangian, hal ini telah diperingatkan oleh Rasulullah saw :
    “Sesungguhnya seorang wanita yang memakai wangi- wangian kemudian melewati kaum (laki-laki) bermak- sud agar mereka mencium aromanya, maka ia telah melakuk- an perbuatan zina”. (HR Tirmidzi)
    Pakaian wanita tak boleh menyerupai laki-laki, 
    “Nabi saw melaknat laki-laki yang mengenakan pakaian wanita, dan seorang wanita yang mengenakan pakaian laki-laki”. (HR Abu Dawud dan An Nasai).
    Tak menyerupai pakaian orang kafir, 
    “Siapa yang meniru suatu kaum, maka ia berarti dari golongan mereka”. (HR Ahmad)
    Berpakaian tanpa bermaksud supaya dikenal, baik itu dengan mengenakan pakaian yang berharga mahal maupun yang murah, jika niatnya untuk dibanggakan karena harganya atau- pun yang kumal jika bermaksud agar dikenal sebagai orang yang ta’at (riya’). 
    “Siapa yang mengenakan pakaian tersohor (bermaksud supaya dikenal) di dunia, maka Allah akan mem- berinya pakaian hina di hari Kiamat, lalu dinyalakan apa pada pakaian tersebut.” (HR Abu Dawud)
    Sungguh fenomena hijab pada saat sekarang, membuat kita di satu sisi patut bersyukur, wanita sudah tak malu lagi untuk ber-hijab di manapun tempatnya sehingga hijab benar-benar telah membudaya di masyarakat dan dianggap sesuatu yang lumrah.Namun di sisi lain hijab yang sesungguhnya harus memenuhi prasyarat hijab syar’i sebagaiman tersebut di atas seakan telah berubah fungsi dan ajaran, banyak sekali dan telah bertebaran dimana-mana hijab yang bukan lagi syar’i tapi lebih terkesan trendy dan mode atau lebih dikenal dengan hijab funky yang kebanyakan dari semua itu adalah menyimpang dari syarat-syarat syara’ hijab yang sebenarnya.


    Diantara penyimpangan-penyimpangannya yang ada, antara lain :

    Tak ditutupnya seluruh bagian tubuh. Seperti yang biasa dan di anggap sepele yaitu terbukanya bagian kaki bawah, atau bagian dada karena hijab diikatkan ke leher, atau yang lagi trendy, remaja putri memakai  hijab tapi lengan pakaiannya digulung atau dibuka hingga ke siku mereka.

    Sering ditemui adanya perempuan yang ber-hijab dengan pakaian ketat, pakaian yang berkaos, ataupun menggunakan pakaian yang tipis, sehingga walaupun perempuan tersebut telah menggunakan hijab, tapi lekuk-lekuk tubuh mereka dapat diamati dengan jelas.

    Didapati perempuan yang ber-hijab dengan menggunakan celana panjang bahkan terkadang memakai celana jeans. Yang perlu ditekankan dan telah diketahui dengan jelas bahwa celana jeans bukanlah pakaian syar’i untuk kaum muslimin, apalagi wanita.

    BUkhti fillah, banyak wanita muslimah di sekitar kita yang memakai hijab bersifat temporer yaitu hijab dipakai hanya pada saat tertentu atau pada kegiatan tertentu seperti acara pengajian kampung dsb, setelah itu hijab dicopot dan yang ada kebanyakan hijab tersebut sekedar mampir alias ak sampai menutup rambut atau menutup kepala.

    Terkadang, kalau ditanyakan kepada mereka, mengapa kalian berbuat (melakukan) yang demikian, tak memakai  hijab yang syar’i, padahal telah mengetahui bagaimana hijab yang syar’i, sering didapati jawaban, “Yaa, pengen aja “, atau “Belum siap “, atau “Mendingan begini daripada tidak memakai jilbab sama sekali “, atau ” Hijab itu khan tak hanya satu bentuk, hijab khan bisa dimodofikasi yang penting khan menutup aurat ” terkadang didapati juga jawaban, “Kok kamu yang ribut, khan emang sudah menjadi mode yang seperti ini!”

    Padahal, dituntutnya hijab dengan syarat-syarat yang telah ditentukan sesuai dengan hukum syara’ yang disebutkan di atas, sesungguhnya akan membawa kebaikan bagi kita sendiri, baik di dunia maupun di akhirat dan bukan didasari atas nafsu atau ditujukan untuk mengekang kita.

    Janganlah sampai suatu kaum, dimana mereka meremehkan perempuan-perempuan/muslimah yang ber-hijab hanya kerana memakai pakaian yang tak sesuai dengan hukum syara’.

    Apabila kaum wanita telah meremehkan hal ini, maka bagaimana dengan pandangan (penilaian) Allah dan Rasul -Nya terhadap wantia yang seperti ini ? Takkah ada bedanya antara perempuan yang ber-hijab dengan perempuan yang tak ber-hijab ?

    Semoga Bermamfaat

    Vian Atzu
    Facebook : Vian Atzu
    Twitter : @vianatzu
    Google Plus : +VianAtzu
  • 0 komentar:

    Posting Komentar