Assalmu’alaikum,,sahabat
fillah mungkin bertanya kenaa diblog ini kebnyakan artikel yang berangkutan
dengan akhwat? Kerana itulah yang banyak diperbincangkan dan khususnya dalam
hal berpakaian,, kali ini saya akan share artikel tentang Hijab judul yang diangkat
masih sama dengan artikel sebelumnya yaitu “ Antara Kepatuhan Dan Gaya DalamBerhijab “
Sahabat filllah, khususnya
para wanita muslimah ,sesungguhnya agama Islam memerintahkan setiap orang
muslim agar mencintai saudaranya bagaikan mencintai dirinya sen- diri, kemudian
menghindari mereka dari keburukan sebagaimana ia menghindarkan diri
daripadanya, nasehat menasehati demi men- ta’ati kebenaran yang telah
didatangkan dari Allah dan Rasul-Nya, baik itu berupa perintah maupun larangan,
dengan hati rela mematuhinya.
Di saat agama Islam tiba dan
kaum Jahiliyah membenci bayi perempuan, bahkan tega buah hati sendiri dikubur
hidup-hidup, tak memberikan harta warisan kepada wanita, terkadang mem-
pusakai wanita bagaikan harta yang lain dengan jalan paksa.
Maka Allah serta Rasul-Nya
melarang perbuatan keji ter- sebut, menjaga dan mengangkat derajat wanita
bagaikan mutiara berharga, dengan memberikan hak-haknya sebagaimana agama
menghormati dan memberikan hak-haknya kepada seorang lelaki.
Demi kesucian masyarakat
serta demi keutuhan dan kehormatan seorang muslimah dari kemaksiatan dan dari
kecerobohan orang jahil, maka Islam menganjurkan perkawinan dan mengharam- kan
perbuatan zina. Maka demi kesucian dan keutuhan, Allah Maha Penyayang
memerintahkan para muslimah agar mengenakan hijab , supaya berada di sisi
Allah, dan ditempat sejauh mungkin dari perbuatan keji yang dapat menimpa pada
diri kaum muslimah.
Ukhtifillah Simak baik-baik ayat Al
Qur’an ini :
“Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan pehiasaannya kecuali yang biasa nampak dari pandangan. Dan hen- daklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan jangan- lah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau keapda ayah mereka, atau putra-putra mereka, atau saudara- saudara mereka, atau putra-putra suami mereka, atau wanita- wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan- pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap kaum wanita), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat kaum wanita. dan janganlah mereka memukul kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung”. (Qs An Nur : 31)
Bagaimana Hijab yang
dimaksud dalam ayat diatas, setidaknya harus memenuhi syarat-syarat hijab dan
jilbab dan inilah yang syar’i dan benar Dan menutupi seluruh tubuh,
sebagaimana yang difirmankan Allah,
“Hendaklah mereka itu mengeluarkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. (Qs Al Ahzab : 59)
Maksud daripada berhijab dan
berjilbab adalah untuk menutup tubuh wanita dari pandangan laki-laki. Jadi,
bukan yang tipis, yang pendek, yang ketat, tau berkelir serupa dengan kulit,
mau- pun yang bercorak dan yang bersifat mengundang penglihat an laki-laki.
Harus yang longgar, sehingga
tak menampakkan tempat- tempat yang menarik pada anggota tubuh.
Tak diberi wangi-wangian,
hal ini telah diperingatkan oleh Rasulullah saw :
“Sesungguhnya seorang wanita yang memakai wangi- wangian kemudian melewati kaum (laki-laki) bermak- sud agar mereka mencium aromanya, maka ia telah melakuk- an perbuatan zina”. (HR Tirmidzi)
Pakaian wanita tak boleh
menyerupai laki-laki,
“Nabi saw melaknat laki-laki yang mengenakan pakaian wanita, dan seorang wanita yang mengenakan pakaian laki-laki”. (HR Abu Dawud dan An Nasai).
Tak menyerupai pakaian orang
kafir,
“Siapa yang meniru suatu kaum, maka ia berarti dari golongan mereka”. (HR Ahmad)
Berpakaian tanpa bermaksud
supaya dikenal, baik itu dengan mengenakan pakaian yang berharga mahal maupun
yang murah, jika niatnya untuk dibanggakan karena harganya atau- pun yang
kumal jika bermaksud agar dikenal sebagai orang yang ta’at (riya’).
“Siapa yang mengenakan pakaian tersohor (bermaksud supaya dikenal) di dunia, maka Allah akan mem- berinya pakaian hina di hari Kiamat, lalu dinyalakan apa pada pakaian tersebut.” (HR Abu Dawud)
Sungguh fenomena hijab pada
saat sekarang, membuat kita di satu sisi patut bersyukur, wanita sudah tak malu
lagi untuk ber-hijab di manapun tempatnya sehingga hijab benar-benar telah
membudaya di masyarakat dan dianggap sesuatu yang lumrah.Namun di sisi lain hijab yang sesungguhnya harus memenuhi prasyarat hijab syar’i sebagaiman
tersebut di atas seakan telah berubah fungsi dan ajaran, banyak sekali dan
telah bertebaran dimana-mana hijab yang bukan lagi syar’i tapi lebih terkesan
trendy dan mode atau lebih dikenal dengan hijab funky yang kebanyakan dari
semua itu adalah menyimpang dari syarat-syarat syara’ hijab yang sebenarnya.
Diantara
penyimpangan-penyimpangannya yang ada, antara lain :
Tak ditutupnya seluruh
bagian tubuh. Seperti yang biasa dan di anggap sepele yaitu terbukanya bagian
kaki bawah, atau bagian dada karena hijab diikatkan ke leher, atau yang lagi
trendy, remaja putri memakai hijab tapi
lengan pakaiannya digulung atau dibuka hingga ke siku mereka.
Sering ditemui adanya
perempuan yang ber-hijab dengan pakaian ketat, pakaian yang berkaos, ataupun
menggunakan pakaian yang tipis, sehingga walaupun perempuan tersebut telah
menggunakan hijab, tapi lekuk-lekuk tubuh mereka dapat diamati dengan jelas.
Didapati perempuan yang
ber-hijab dengan menggunakan celana panjang bahkan terkadang memakai celana
jeans. Yang perlu ditekankan dan telah diketahui dengan jelas bahwa celana
jeans bukanlah pakaian syar’i untuk kaum muslimin, apalagi wanita.
BUkhti fillah, banyak wanita muslimah di sekitar
kita yang memakai hijab bersifat temporer yaitu hijab dipakai hanya pada saat
tertentu atau pada kegiatan tertentu seperti acara pengajian kampung dsb,
setelah itu hijab dicopot dan yang ada kebanyakan hijab tersebut sekedar mampir
alias ak sampai menutup rambut atau menutup kepala.
Terkadang, kalau ditanyakan
kepada mereka, mengapa kalian berbuat (melakukan) yang demikian, tak
memakai hijab yang syar’i, padahal telah
mengetahui bagaimana hijab yang syar’i, sering didapati jawaban, “Yaa, pengen
aja “, atau “Belum siap “, atau “Mendingan begini daripada tidak memakai jilbab
sama sekali “, atau ” Hijab itu khan tak hanya satu bentuk, hijab khan bisa
dimodofikasi yang penting khan menutup aurat ” terkadang didapati juga jawaban,
“Kok kamu yang ribut, khan emang sudah menjadi mode yang seperti ini!”
Padahal, dituntutnya hijab
dengan syarat-syarat yang telah ditentukan sesuai dengan hukum syara’ yang
disebutkan di atas, sesungguhnya akan membawa kebaikan bagi kita sendiri, baik
di dunia maupun di akhirat dan bukan didasari atas nafsu atau ditujukan untuk
mengekang kita.
Janganlah sampai suatu kaum,
dimana mereka meremehkan perempuan-perempuan/muslimah yang ber-hijab hanya kerana
memakai pakaian yang tak sesuai dengan hukum syara’.
Apabila kaum wanita telah
meremehkan hal ini, maka bagaimana dengan pandangan (penilaian) Allah dan Rasul
-Nya terhadap wantia yang seperti ini ? Takkah ada bedanya antara perempuan
yang ber-hijab dengan perempuan yang tak ber-hijab ?
Semoga Bermamfaat
Facebook : Vian Atzu
Twitter : @vianatzu
Google Plus : +VianAtzu
0 komentar:
Posting Komentar