Apa
hukum memelihara atau memanjangkan kuku?
Perlu
dipahami bahwa Islam amat menyukai kebersihan. Kebersihan pada kuku pun
diperhatikan oleh Islam. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda
“Ada lima macam fitrah , yaitu : khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Bukhari dan Muslim )
Kalau
kuku ini tak bersih, maka makan pun jadi tak bersih dikeranakan kotoran yang
ada di bawah kuku. Begitu pula dalam bersuci jadi tidak sempurna kerana ada
bagian kulit yang terhalang oleh kuku yang panjang. Karenanya memanjangkan kuku
itu menyelisihi tuntunan dalam agama ini.
Ada
riwayat dari Al Baihaqi dan Ath Thobroni bahwa Abu Ayyub Al Azdi berkata,
“Ada seseorang yang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bertanya pada beliau mengenai berita langit. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Ada salah seorang di antara kalian bertanya mengenai berita langit sedangkan kuku-kukunya panjang seperti cakar burung di mana ia mengumpulkan janabah dan kotoran.” (Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan dalam Al Matholib Al ‘Aliyah bahwa hadits tersebut mursal, termasuk hadits dhaif).
Hukum
memanjangkan kuku adalah makruh menurut kebanyakan ulama. Jika memanjangkannya
lebih dari 40 hari, lebih keras lagi larangannya. Bahkan sebagian ulama
menyatakan haramnya. Pendapat terakhir ini dipilih oleh Imam Asy Syaukani dalam
Nailul Author. Dasar dari pembatasan 40 hari tadi adalah perkataan Anas bin
Malik radhiyallahu ‘anhu. Anas berkata,
“Kami diberi batasan dalam memendekkan kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketika, mencukur bulu kemaluan, yaitu itu semua tidak dibiarkan lebih dari 40 malam.” (HR. Muslim ). Yang dimaksud hadits ini adalah jangan sampai kuku dan rambut-rambut atau bulu-bulu yang disebut dalam hadits dibiarkan panjang lebih dari 40 hari (Lihat Syarh Shahih Muslim, 3: 133).
Imam
Nawawi rahimahullah berkata,
“Adapun batasan waktu memotong kuku, maka dilihat dari panjangnya kuku tersebut. Ketika telah panjang, maka dipotong. Ini berbeda satu orang dan lainnya, juga dilihat dari kondisi. Hal ini jugalah yang jadi standar dalam menipiskan kumis, mencabut bulu ketiak dan mencabut bulu kemaluan.” (Al Majmu’, 1: 158).
Imam
Syafi’i dan ulama Syafi’iyah berkata bahwa memotong kuku, mencukur bulu
kemaluan dan mencabut buku ketikan disunnahkan pada hari Jumat. (Idem). Kuku
yang tidak bersih bisa membawa dampak masalah. Apa masalahnya? Imam Nawawi
rahimahullah menerangkan, “Seandainya di bawah kuku ada kotoran namun masih
membuat air mengenai anggota wudhu karena kotorannya hanyalah secuil, wudhunya
tetaplah sah. Namun jika kotoran tersebut menghalangi kulit terkena air, maka
wudhunya jadilah tidak sah dan tidak bisa menghilangkan hadats.”
Semoga Bermamfaat
Vian Atzu
0 komentar:
Posting Komentar