Assalamu’alaikum, Sahabat fillah banyak yang bertanya bagaimana
hukumnya seorang laki-laki menikah dengan seorang wanita yang sedang hamil?
Apakah boleh menikahi wanita hamil di luar nikah? Bagaimana pandangan islam
mengenai wanita hamil di luar nikah lalu menikahi wanita tersebut?
Sebelum
menjawab pertanyaan di atas, mari kita simak firman Allah SWT,
"Dan wanita-wanita hamil, waktu iddahnya itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya..."- Q.S ath-Thalaq: 4 -.
Ayat tersebut menjelaskan
bahwa wanita yang sedang hamil hanya boleh dinikahi oleh laki-laki yang bukan
bekas suami yang menceraikannya setelah wanita tersebut melahirkan bayinya. Ini
karena wanita yang hamil itu masih menjadi hak suami yang menceraikannya.
Pada ayat
lain Allah SWT menjelaskan,
"... Dan suami-suaminya berhak merujuknya dalam masa idah (menanti) itu jika Para suami itu menghendaki ishlah." – Q.S Al-Baqarah: 228 -.
Para ulama berbeda pendapat tentang apakah hamil yang
dimaksudkan dalam surat ath-Thalaq ayat 4 tersebut juga mencakup pengertian
hamil karena perbuatan zina atau tidak? Ada yang berpendapat bahwa hamil karena
perbuatan zina juga termasuk dalam pengertian hamil pada ayat tersebut.
Ini berarti wanita hamil dari perbuatan zina pun tidak boleh
dinikahkan dengan siapa pun. Ada juga yang berpendapat bahwa wanita hamil
karena zina hanya boleh dinikahkan dengan laki-laki yang menzinainya. Ada lagi
yang berpendapat bahwa wanita hamil karena zina tak termasuk dalam pengertian
hamil dalam surat ath-Thalaq ayat 4 tersebut.
Ada baiknya kita kutip keputusan yang terdapat dalam
Kompilasi Hukum Islam, bab VIII, pasal 53, ayat 1 sampai 3:
- Seorang wanita yang hamil diluar nikah, dapat dikawinkan dengat pria yang menghamilinya.
- Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat 1 dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.
- Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anaknya yang dikandung lahir.
Menurut
mereka, hamil akibat zina termasuk dalam pengertian seperti yang dikemukakan
dalam surat an-Nisa' ayat 24 (... Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian...).
Bagi
ulama yang berpendapat bahwa ayat tersebut bersifat umum, artinya mencakup
semua wanita hamil, baik hamil karena nikah maupun hamil karena zina, mereka
berkesimpulan bahwa semua wanita yang sedang hamil tidak boleh dinikahkan
sebelum bayi yang dikandungnva lahir.
Pada zaman Rasulullah saw. tidak pernah terjadi pernikahan
wanita hamil karena zina. Kalau pendapat ini diikuti maka sikap ini adalah
sikap kehati-hatian (preventif). Dengan sikap tersebut maka
bebaslah yang bersangkutan dari adanya waswas, keragu-raguan, dan bebas pula
dari perbedaan pendapat tersebut.
Ada
kaidah Ushul yang menyatakan,
"Keluar dari perbedaan pendapat adalah langkah yang terbaik."
Juga
sabda Rasulullah saw. sebagaimana yang diriwayatkan Imam Tirmidzi,
"Seseorang tidak akan mencapai tingkat takwa sebelum dia meninggalkan apa saja yang tidak terang (yang masih diragu-ragukan) supaya dia menjauhi apa-apa yang jelas dosanya."
Semoga Bermamfaat , Mohon Maaf
Lahir bathin. Wassalamu’alaikum
Segera
Hadir E-Book FIQH MUNAKAHAT tulisan Vian Atzu
Zaki Zamani ( Manajemen Cinta
& Pernikahan )
0 komentar:
Posting Komentar